Harianjogja.com, JOGJA – Dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus penganiayaan di MU Futsal, Umbulharjo beberapa waktu lalu telah menyerahkan diri ke Polresta Jogja. Keduanya yakni G, laki-laki, 39 tahun, karyawan swasta, warga Malangan Indah, Umbulharjo, Kota Jogja dan L, 22 tahun, seorang mahasiswa warga Suryatmajan, Danurejan, Kota Jogja.
Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio mengatakan, G menyerahkan di ke Mapolresta Jogja dengan didampingi keluarganya. Sementara L menyerahkan diri pada Kamis 29 Agustus lalu didampingi Penasehat Hukumnya.”Mereka menyerahkan diri, tidak berupaya kabur keluar Jogja,” katanya, Jumat (6/9/2024). Probo menerangkan total ada sebanyak 15 orang tersangka yang terlibat dalam kasus itu. F yang merupakan seorang juru parkir dianiaya oleh mereka sampai tewas. Dari 15 tersangka enam kabur dan kini dua menyerahkan diri. BACA JUGA: Polisi Meringkus 1 Tersangka Lagi di Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Jogja“Mudah-mudahan minggu ini semua DPO bisa kami amankan. Total empat orang lagi,” jelasnya. Sebelumnya diberitakan, dalam penganiayaan itu menewaskan seorang pria inisial F (30) asal Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Dalam laporannya, tersangka menyampaikan keterangan palsu kepada dokter yang menangani korban.Para tersangka mengklaim F mengalami luka berat di kepala dan beberapa bagian tubuh lain karena kecelakaan. Padahal F tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka memalsukan keterangan itu karena terinspirasi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News