2 DPO Penganiayaan Berujung Pembunuhan Menyerahkan Diri ke Polresta Jogja

8 September 2024, 21:08

Harianjogja.com, JOGJA – Dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus penganiayaan di MU Futsal, Umbulharjo beberapa waktu lalu telah menyerahkan diri ke Polresta Jogja. Keduanya yakni G, laki-laki, 39 tahun, karyawan swasta, warga Malangan Indah, Umbulharjo, Kota Jogja dan L, 22 tahun, seorang mahasiswa warga Suryatmajan, Danurejan, Kota Jogja.

Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio mengatakan, G menyerahkan di ke Mapolresta Jogja dengan didampingi keluarganya. Sementara L menyerahkan diri pada Kamis 29 Agustus lalu didampingi Penasehat Hukumnya.”Mereka menyerahkan diri, tidak berupaya kabur keluar Jogja,” katanya, Jumat (6/9/2024). Probo menerangkan total ada sebanyak 15 orang tersangka yang terlibat dalam kasus itu. F yang merupakan seorang juru parkir dianiaya oleh mereka sampai tewas. Dari 15 tersangka enam kabur dan kini dua menyerahkan diri. BACA JUGA: Polisi Meringkus 1 Tersangka Lagi di Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Jogja“Mudah-mudahan minggu ini semua DPO bisa kami amankan. Total empat orang lagi,” jelasnya. Sebelumnya diberitakan, dalam penganiayaan itu menewaskan seorang pria inisial F (30) asal Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Dalam laporannya, tersangka menyampaikan keterangan palsu kepada dokter yang menangani korban.Para tersangka mengklaim F mengalami luka berat di kepala dan beberapa bagian tubuh lain karena kecelakaan. Padahal F tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka memalsukan keterangan itu karena terinspirasi kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi