Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari telepon genggam hingga uang tunai dengan pelbagai mata uang senilai ratusan juta.
“Tersangka AA, 1 unit handphone 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400, Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP danuang tunai Rp 720.000.000,” ujar dia.
Ade Ary mengatakan, penyidik juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK guna mengetahui aliran dana dari kasus ini.
“Sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” tandas dia.