JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri kembali memulangkan sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Pemulangan dilakukan bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri, 21 WNI tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat malam (29/11/2024) menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta. Mereka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
Kemenlu menjelaskan, awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024.
Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy.
Baca juga: Beredar Video WNI Disekap di Myanmar karena Terjerat Online Scam, Ini Respons Kemenlu
“Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” tulis Kemenlu dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).
Kemenlu menjelaskan, pihaknya menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024.
Segera setelah itu, Kemenlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi Pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.
“Kemenlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban,” ucap dia.
Baca juga: Kemenlu Sebut 35 WNI Ditangkap di Malaysia Bukan Pelaku Perdagangan Orang
Akhirnya pada 15 Oktober 2024, 21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat.
Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand.
“Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara,” jelas Kemenlu.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
“Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat,” jelasnya.