24 Tempat Usaha di Jogja Jual Miras Tanpa Izin

24 Tempat Usaha di Jogja Jual Miras Tanpa Izin

31 October 2024, 20:18

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan hanya ada tiga kategori tempat yang boleh menjual mihol. Ketiganya adalah hotel bintang 3, resto bintang 3 dengan syarat harus dine in atau dikonsumsi di tempat, dan hypermarket dengan syarat maksimal kandungan alkohol 5%.Octo menambahkan, pihaknya mencatat setidaknya ada 24 unit usaha tanpa izin yang melakukan jual beli mihol atau miras. Dia mengaku upaya pemanggilan terhadap pemilik usaha telah dilakukan. Satpol PP Kota Jogja juga telah memberikan penjelasan kepada pemilik usaha terkait dengan izin jual beli mihol.

“Beberapa menyampaikan agar diberikan waktu jika nanti akan dilakukan penutupan untuk memindahkan karyawannya ke tempat lain. Dan beberapa yang lain akan memenuhi perizinan dengan merubah bentuk usahanya, semisal dengan bentuk restoran dan dine in,” kata Octo, Kamis (30/10/2024)Dia berharap Perda No. 7/1953 yang mengatur tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual mihol bisa diperbaharui mengingat sudah tak relevan lagi. Misalnya, pada aturan itu mengatakan perizinan jual beli mihol bisa dilakukan kepada wali kota. Namun, kini segala bentul perizinan dilakukan satu pintu melalui OSS. “Kita berharap dengan perda yang diterbitkan ini bisa mengatur, membatasi miras di wilayah Kota Jogja,” ujarnya.Penjual minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja selama ini ternyata hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan izin usaha. Fakta itu juga ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY ketika mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Jogja, Selasa (29/10/2024). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta sejumlah data terkait dengan persoalan peredaran mihol di Kota Jogja.Asisten Pemeriksaan ORI DIY Muhson menuturkan ini merupakan langkah ORI DIY dalam menanggapi isu peredaran mihol di Kota Jogja belakangan ini. Usai mendatangi DPMPTSP, Muhson mengaku mendapatkan beberapa data dan keterangan. Salah satunya berkaitan dengan izin peredaran mihol.Muhson menjelaskan, sejauh ini penjual mihol di toko-toko tak punya izin. Penjual mihol hanya punya NIB. “NIB yang selama ini di-share itu bukan izin. Itu hanya salah satu alat untuk mendapatkan izin. Hanya nomor identitas, semacam itu,” ujar Muhson.Dia mengatakan seharusnya seusai NIB terbit, pemilik usaha masih harus mengurus izin untuk memperjualbelikan mihol melalui online single submission (OSS).Namun, yang terjadi di lapangan adalah pemilik usaha hanya berhenti pada mengurus NIB saja tanpa melanjutkan mengurus izin peredaran mihol. “Ini memang belum menyampaikan kelengkapan dokumennya. Kalaupun menyampaikan dokumennya, kemungkinan akan tertolak karena kalau di Pergub-nya yang boleh hanya resto dan hotel bintang 3,” katanya.Saat ini pihaknya masih akan terus mengumpulkan berbagai data yang diperlukan. Selanjutnya baru akan dilakukan pembahasan dan pertimbangan terkait dengan langkah yang akan diambil oleh ORI DIY ke depan.Muhson berharap segera ada solusi terkait dengan peredaran mihol di Kota Jogja. “Kemudahan untuk mendapatkan miras ini menyebabkan permasalahan sosial. Karena tanpa batasan umur, tanpa batasan apapun bisa beli dengan muda. Ini jadi isu yang ramai,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi