3 Fakta Terkait UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

3 Fakta Terkait UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

14 November 2024, 10:40

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf mengatakan, masalah terkait pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia terjadi karena kekurangan dari UI sendiri.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL (Bahlil), mahasiswa Program Doktor SKSG. UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” kata Yahya dalam keterangannya, Rabu 13 November 2024.
Yahya mengatakan, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Saat ini, kata dia, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG.
“Hal yang diaudit mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian,” ucap Yahya.
Menurut dia, UI juga memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
“Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yahya.
Dia menyebut, Dewan Guru Besar UI juga akan menggelar sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG.
“Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujar dia. Adapun UI telah menangguhkan kelulusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai doktor. Yahya menyebut keputusan penangguhan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI.
“Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” tandas Yahya.
 

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi