3 Hakim Tersangka, Prof Jimly: Kejagung Semakin Memperlihatkan Kesungguhan

3 Hakim Tersangka, Prof Jimly: Kejagung Semakin Memperlihatkan Kesungguhan

31 October 2024, 10:30

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung atas penetapan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dikatakan Prof. Jimly, langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kita mesti apresiasi tinggi kepada kejaksaan agung yang semakin memperlihatkan kesungguhan,” ujar Prof. Jimly dalam keterangannya di aplikasi X @JimlyAs (29/10/2024).

Dijelaskan Prof. Jimly, ketangguhan yang ia maksud ialah dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegak hukum yang berkeadilan.

Prof. Jimly pun berharap agar Jaksa Agung beserta timnya terus tampil dengan kualitas dan integritas yang tinggi.

“Selamat untuk pak jaksa agung beserta timnya yang semoga terus tampil berkualitas dan berintegritas,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung.

Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Muhsin/fajar)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi