3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti

3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti

2 December 2024, 20:35

JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menolak tuntutan jaksa yang meminta meminta mereka membayar uang pengganti.Ketiga terdakwa itu yakni Suharlan, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah yang berperan mengambil uang dari tahanan pengepul uang pungli. Penolakan ini disampaikan tim kuasa hukum ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Kami menolak secara tegas tuntutan berupa uang pengganti tersebut tidak masuk dalam surat dakwaan jaksa KPK,” kata pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Baca juga: Terdakwa Pungli Rutan KPK Menangis Cerita Anaknya Dicibir Anak Koruptor Kelas Berat Pengacara menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, surat tuntutan jaksa tidak boleh menyimpang dari surat dakwaan.

Pasal 182 undang-undang tersebut menyatakan bahwa surat tuntutan harus sesuai fakta persidangan dan materi yang termuat dalam surat dakwaan. Menurut pengacara, surat tuntutan yang tidak sesuai dakwaan berpeluang menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa. “Jaksa wajib menjaga konsistensi antara dakwaan dan Tuntutan, kecuali jika ada perubahan dakwaan yang disetujui dalam persidangan,” ujar pengacara. Baca juga: Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Ada Petugas Jadi Calo Pengacara Pengacara lantas menyebut bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabaikan surat tuntutan jaksa KPK. “Mempertimbangkan putusan yang relevan dengan dakwaan,” tutur pengacara. Dalam perkara ini, Suharlan dituntut membayar uang pengganti Rp 103.400.000, Ricky Rachmawanto Rp 116.450.000, dan Ramadhan Ubaidillah, Rp 135.200.000 Pada tuntutan pidana pokoknya, jaksa meminta Suharlan, Ricky, dan Ubaidillah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar. Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi