Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan empat polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Keempat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus di Polda Metro Jaya.”Khusus anggota yang berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).Keempat polisi tersebut yakni:
–
–
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda SumbarKemudian, Zulpan mengatakan, selain keempat polisi tersebut, para tersangka lainnya yang sempat ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat juga ditahan. Mereka akan ditahan di Polda Metro Jaya.”Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya, jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.Zulpan menegaskan pihaknya akan serius menangani kasus ini. Dia menekankan tindakan para personel polisi yang terlibat kasus narkoba ini telah mencoreng nama baik Polri.”Yang jelas, keterlibatan anggota Polda Metro dalam kasus ini ditangani secara serius sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri, yaitu tidak akan menoleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang bersifat seperti ini yang bisa membuat citra Polri semakin menurun, dan ini memang tidak selayaknya dilakukan oleh mereka-mereka yang bertugas di kepolisian,” ujar dia.Simak selengkapnya soal peran 4 polisi yang dijadikan tersangka di halaman berikutnya.4 Polisi Jadi TersangkaUntuk diketahui, empat polisi turut ditangkap dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Keempat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.”Sudah tersangka,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/10).Peran 4 PolisiKasus bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin (10/10) malam. Pelaku berinisial HE ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.Polisi mengembangkan dan menangkap AR. Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan dari AD.”Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol,” ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.Polres Jakpus lalu berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan alur kasus hingga Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus. Dia mengatakan awalnya ditangkap Kompol KS, yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.”Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu,” kata Kombes Mukti.Dalam pengembangan, diketahui ada keterlibatan AKBP D, yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Dia diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu”D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar,” ujarnya.”Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual Saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari,” sambungnya.
(maa/hri)