41 Daerah Hadapi Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal

6 September 2024, 13:16

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Data tersebut diperoleh hingga Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, setelah perpanjangan pendaftaran pencalonan resmi ditutup.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa dari 43 daerah yang awalnya tercatat memiliki calon tunggal, kini tersisa 41 daerah. “KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan tersebut telah ditutup pada Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” ujar Afif dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Puhowatu di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara, kini telah mendapatkan tambahan calon pasangan.
Bagi daerah yang masih memiliki calon tunggal, pemilihan akan dilaksanakan dengan format calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong pada pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Meski begitu, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah-daerah tersebut.
Daerah-daerah yang menghadapi Pilkada 2024 dengan calon tunggal tersebar di berbagai wilayah Indonesia, meliputi satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, antara lain Papua Barat, Aceh Utara, Tapanuli Tengah, Banyumas, Kota Surabaya, dan Manokwari.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
– ​​​​Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming
Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya
Kalimantan Barat
– Bengkayang
Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan
Kalimantan Timur
– Kota Samarinda
Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
– Maros
Sulawesi Tenggara
– Muna Barat
Sulawesi Barat
– Pasangkayu
Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana
Dengan tantangan calon tunggal ini, KPU terus memantau kesiapan penyelenggaraan Pilkada dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.