5 Fakta Eks Manajer Fuji Jadi Tersangka Buntut Tilap Duit Rp 1,3 M

6 July 2024, 6:30

Jakarta – Sungguh tega mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng. Ia diduga menilap duit senilai miliaran rupiah hasil kerja keras Fuji sebagai freelancer.Batara kini harus menanggung akibatnya usai ulahnya itu dilaporkan oleh Fuji. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.Sebelumnya, Batara dilaporkan oleh Fuji ke Polres Metro Jakarta Barat. Adik dari Fadly Faisal itu melaporkan Batara atas dugaan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freelancer bernama lengkap Fujianti Utami Putri ini melaporkan Batara dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.Laporan Fuji tersebut teregister dengan nomor: LP/B/800/IX/2023/SPKT/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 September 2023. Pada tanggal 29 Juni 2024 lalu, Batara diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Batara pun telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.Berikut fakta-fakta mantan manajer artis Fuji ditetapkan sebagai tersangka, dirangkum detikcom, Sabtu (6/7/2024).Mantan Manajer Fuji Jadi TersangkaKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Batara kemudian dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/6).Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan (dok. Istimewa)Andri mengatakan Batara saat ini telah resmi ditahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.”Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan,” kata Andri, kepada detikcom, Jumat (5/7).Mantan Manajer Fuji Akui Tilap Rp 1,3 MBatara Ageng mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan. Dana Rp 1,3 miliar ditilap Batara dari hasil total 21 pekerjaan Fuji saat masih bekerja bersama.”Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” ungkap Andri.Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya…..

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi