Buntut kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor ibu dan anak terluka sehingga warga mengamuk, membuat truk tanah dilarang melintas terlebih dulu di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh kepolisian usai insiden kecelakaan dan kisruh warga yang mengakibatkan belasan truk tanah dirusak dan juga dibakar.
“Sudah ada pertemuan warga, dan sepakati keinginan warga kalau tiga hari kedepan masa berkabung, enggak ada truk yang melintas. Ini untuk memberi empati kepada korban,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Kamis 7 November 2024.
Selain itu, lanjut dia, polisi bersama dengan Pemkab Tangerang juga akan memberikan pengawasan ketat, terutama terkait dengan jam operasional truk muatan besar yang melintas di Kawasan tersebut. Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang pun membuat posko pengawasan.
“Bupati Tangerang, Kadis Perhubungan, sesuai dengan permintaan masyarakat di sini, yaitu terkait masalah aturan Perbup terkait dengan pengaturan jam operasional truk yang melintas di sekitar warga masyarakat di sini,” jelas Djati.
Sementara itu, Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik menyampaikan, sejak kemarin, pihaknya sudah ikut dalam operasi gabungan untuk pengawasan. Dimulai dari exit Tol Benda, lalu ada 12 pos pantau yang akan mengawasi operasional truk bertonase tersebut.
“Penahanannya itu, jadi kita tahan dan suruh putar balik. Di sini kami harap paham ya, enggak bisa melintasi selama tiga hari itu, baru habis itu kita terapkan Perbup lagi,” tandas Ahmad Taufik.