5 Fakta Terkait Polri Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan Pengunjung DWP 2024, Sejumlah Polisi Dipecat

5 Fakta Terkait Polri Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan Pengunjung DWP 2024, Sejumlah Polisi Dipecat

5 January 2025, 15:02

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari anggota Polri. Pemecatan Donald berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 1 Januari 2025.
Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
“Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu 1 Januari 2025.
Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding.
“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” ujar dia.
Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.
“Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” ujar dia.
“Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama,” sambung dia.
Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen terkait peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat dengan adanya mekanisme tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.
“Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut,” tandas Anam.
Senada, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan hasil sidang pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada pengunjung event Djakarta Warehouse Project (DWP). Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Januari 2025.
Dia menjelaskan, pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Trunoyudo mengatakan, sidang etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, atau mulai Selasa 31 Desember 2024 hingga Rabu dini hari 1 Januari 2025.
Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025.
Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik kasus dugaan pemerasan pengunjung DWP tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan, pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” ujar dia.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” tandas dia.
 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi