5 Kasus Pencucian Uang yang Bikin Geger di Tahun 2024, Salah Satunya Valhalla Spectaclub

5 Kasus Pencucian Uang yang Bikin Geger di Tahun 2024, Salah Satunya Valhalla Spectaclub

17 November 2024, 14:50

AYOBOGOR.COM – Tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus menjadi sorotan utama di dunia hukum, dengan kasus-kasus yang makin kompleks dan mencengangkan. Di tahun 2024, beberapa kasus pencucian uang terungkap dengan skala yang mengejutkan, melibatkan sejumlah individu dan korporasi besar. Salah satunya yang menggemparkan publik adalah dugaan keterlibatan Valhalla Spectaclub, klub malam di Surabaya, yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang dari peredaran narkoba.
Tak hanya itu, ada juga kasus besar lainnya yang melibatkan pengusaha ternama hingga korporasi dengan aset miliaran rupiah. Artikel ini akan membahas 5 kasus pencucian uang yang sukses mengguncang dunia hukum Indonesia di tahun 2024, dilansir dari berbagai sumber.

1. Valhalla Spectaclub Pada November 2024 Valhalla Spectaclub di Surabaya menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatannya dengan Ivan Sugianto, pengusaha yang sebelumnya viral setelah video kontroversialnya memaksa siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong. Ivan Sugianto kini ditangkap dan ditahan oleh polisi, sementara rekeningnya dan rekening terkait klub tersebut diblokir oleh PPATK atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Klub malam yang terletak di Surabaya Timur ini sering dikeluhkan karena kebisingannya yang mengganggu pengunjung hotel terdekat dan warga sekitar. Pada 5 Juni 2024, Federasi Masyarakat Sipil Bersatu (FMSB) memprotes klub tersebut, mendesak penyelidikan atas izin operasionalnya dan dampak sosial yang ditimbulkannya. FMSB khawatir bahwa Valhalla dapat merusak moral generasi muda serta mengganggu ketertiban dan perekonomian kota Surabaya. 2. Judi Online Komdigi Pada November 2024, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga total tersangka kini mencapai 24 orang. Enam tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penangkapan MN pada 15 November 2024, termasuk HE yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Para tersangka memiliki peran yang beragam, seperti AK yang berfungsi sebagai pengendali pengamanan judi online, AJ yang mengelola situs judi di Bekasi, dan A yang masih DPO sebagai inisiator utama. Selain itu, D, istri A, diduga terlibat dalam penyembunyian transaksi dan pencucian uang, sementara DM bertugas menampung uang hasil judi. Polisi juga memburu DPO lain dan menyelidiki keterlibatan beberapa bandar judi online yang membayar pegawai Komdigi untuk meloloskan situs mereka dari pemblokiran. 3. Kasus TPPU Duta Palma Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp301 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group. Uang tersebut diduga berasal dari korupsi penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit oleh Duta Palma, yang kemudian disamarkan melalui PT Darmex Plantations dan rekening Yayasan Darmex. Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Darmex dan beberapa perusahaan terafiliasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Tindak pidana asalnya adalah kasus korupsi yang menyeret pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang divonis 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang total Rp1,1 triliun dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Duta Palma Group sejak September 2024. 4. Kasus Narkoba Dikontrol dari Balik Jeruji Untuk Cuci Uang Rp2,1 Triliun Pada September 2024 Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba senilai Rp 2,1 triliun yang diduga dikendalikan oleh narapidana HS, terpidana kasus narkoba yang kini dihukum 14 tahun setelah banding. Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Polri, Ditjen PAS, Bea Cukai, BNN, dan PPATK, dengan penangkapan 8 tersangka yang terlibat dalam pengelolaan uang dan aset hasil kejahatan. HS, yang beroperasi dari dalam Lapas Tarakan sejak 2017, memasukkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia dan menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli aset, seperti kendaraan, tanah, dan jam tangan mewah. Sebanyak Rp 221 miliar aset disita, dan kasus ini melibatkan berbagai tahapan pencucian uang melalui rekening dan pembelian aset. Bareskrim juga menyelidiki dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam jaringan ini, dengan dua oknum yang masih dalam pendalaman. 5. Korupsi Harvey Moeis Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meyakini bahwa kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, juga mencakup unsur TPPU, karena mobil dan jam tangan mewah yang disita diduga hasil dari pencucian uang. Yenti mengingatkan bahwa setiap kasus korupsi harus diikuti dengan penyelidikan TPPU untuk memulihkan kerugian negara, karena pencucian uang dapat mengakibatkan pelaku kehilangan harta hasil kejahatannya. Ia juga mencurigai adanya kelalaian atau perlindungan terhadap praktik penambangan ilegal yang berlangsung selama tujuh tahun di PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam kegiatan pertambangan liar, berkolaborasi dengan eks Direktur Utama PT Timah. Kejaksaan Agung kini mengembangkan kasus ini ke ranah TPPU, dengan kemungkinan Harvey Moeis dan Helena Lim, manajer PT QSE, dijerat pasal TPPU.***