6 Fakta Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu

6 Fakta Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu

17 October 2022, 9:58

JAKARTA- Mengulik 6 fakta Bambang Tri Mulyono yang gugat Jokowi soal ijazah palsu. Pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Adapun gugatan tersebut telah terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Terlepas dari itu, netizen dibuat penasaran dengan sosok Bambang Tri Mulyono sang penggugat presiden. Terdapat beberapa fakta mengenai sosok penggugat ijazah palsu ini.
Berikut 6 fakta Bambang Tri Mulyono yang gugat Jokowi soal ijazah palsu dirangkum dari berbagai sumber:
1. Lahir di Blora, Jawa Tengah
Diketahui sosok Bambang Tri Mulyono adalah pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Ia juga diketahui mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga

2. Tak Menamatkan PendidikanSetelah lulus SMA
Bambang diketahui sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian. Sayangnya, ia keluar dari kampus yang ada di Purwokerto itu, tepat di tahun-tahun akhir.
3. Pernah Fitnah Jokowi Lewat Buku Jokowi
Sebelum melakukan fitnah terkait ijazah palsu, ternyata Bambang Tri Mulyono sudah pernah memfitnah Jokowi melalui buku Jokowi Undercover.Buku karyanya itu diketahui berisi tentang sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya. Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Kapolri Sebut Isi Buku Jokowi Undercover Tak sesuai FaktaJenderal (Purn) Tito Karnavian yang kala itu menjabat sebagai Kapolri mengatakan jika isi buku itu tidak sesuai dengan judulnya.
Terlebih lagi, tak hanya membahas Jokowi melainkan juga soal masalah nasional dan hal lain yang dianggap menarik.”Topik soal yang bersangkutan (Jokowi) sendiri hanya beberapa. Jadi sebetulnya judulnya tidak menggambarkan isinya,” kata Tito di RS Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017).Buku itu dinilai jauh dari sebutan buku akademik sebab Bambang tidak memiliki sumber yang jelas sebagai referensi penulisan. Tak hanya itu, tak ada dokumen wawancara bersama sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku.Isinya pun diyakini jauh dari fakta sebenarnya sebab tak ada bukti yang menunjang. Tito menambahkan, Bambang Tri Mulyono diduga mencetak sendiri buku-bukunya di tempat percetakan sebab tak tertulis nama penerbit.4. Divonis 3 Tahun PenjaraAtas kasus tersebut
Bareskrim Polri lantas menangkap Bambang Tri Mulyono dan menahannya setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2017).Atas kasus ini, Mas Mul-sapaan akrabnya divonis kurungan tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora. Ia pun dinyatakan bersalah lantaran terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.Tindakannya ini juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana UU nomor 8/1981.
5. Pidananya lebih ringan
Vonisnya ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun. Bambang Tri Mulyono mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim dan menilai putusan itu sarat akan permainan hukum.
6. Gugat Jokowi Terkait Isu Ijazah Palsu
Terbaru, Bambang Tri Mulyono kembali muncul dengan menggugat presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Tak hanya Presiden, ia turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam masalah ini, Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Ia pun meminta PN Jakpus untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Itulah fakta Bambang Tri Mulyono yang gugat Jokowi soal ijazah palsu yang tengah ramai di media sosial.
(RIN)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi