Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 7 orang kurir dengan barang bukti narkoba Rp 11,6 miliar. Ketujuh kurir tersebut, MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ mendapatkan upah hingga Rp 20 juta.Wakasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Telly Areska Putra menjelaskan ketujuh kurir yang ditangkap berasal dari tiga jaringan berbeda. Tersangka MMS berperan sebagai kurir ganja, sementera tersangka TH, SBN, APD dan G berperan sebagai kurir sabu.”Dalam hal ini ya tersangka inisial MMS yang diamankan terkait dengan ganja berperan sebagai kurir. Dan pelaku TH, inisial TH dan SBN yang diamankan dengan barang bukti sabu berperan juga sebagai kurir. Dan tersangka APD dan G juga sama, diamankan dengan barang bukti sabu, diamankan juga sebagai kurir dengan imbalan bermacam-macam,” ujar Telly dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (29/11/2024).
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan RHY dan RJ merupakan kurir sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Polisi masih memburu empat buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini yakni inisial PC, S, B dan M.”Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir,” ujarnya.
Dia mengatakan para tersangka yang berperan sebagai kurir itu memperoleh imbalan usai mengirimkan barang haram tersebut. Nilainya antara Rp 600 ribu hingga Rp 20 juta.”Ada yang diupah mulai dari Rp 600.000 per kilo, dan ada juga yang diupah Rp 20.000.000 per kilo,” ujarnya.Dia mengatakan TH dan APD juga merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Total barang bukti yang diamankan dari tujuh tersangka ini mencapai Rp 11,6 miliar.”Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang bukti keseluruhan, setara dengan harga Rp 11.681.800.000 (Rp 11,6 miliar),” ujarnyaAtas perbuatannya, para tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mib/mea)