Jakarta – KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pencegahan itu berlangsung selama 6 bulan ke depan.”Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022).”Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” imbuhnya.
–
–
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.Sebelumnya diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua hari ini. Agenda pemeriksaan tersebut membuat Mako Brimob Polda Papua digeruduk simpatisan Gubernur Lukas Enembe.Namun agenda pemeriksaan gubernur hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya, serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus. Kendati demikian, massa simpatisan Gubernur Lukas mendatangi Mako Brimob Kotaraja begitu mengetahui adanya agenda pemeriksaan.Massa tersebut berorasi di halaman Mako Brimob dan mendesak agar KPK hadir menemui mereka. Massa aksi menuntut KPK menjelaskan secara langsung perkara yang membuat Gubernur Papua dua periode ini harus diperiksa.Juru bicara Gubernur Papua Muh Rifai Darus mengatakan Gubernur Lukas belum bisa menghadiri panggilan KPK karena sakit. Rifai Darus menyampaikan ke massa simpatisan bahwa Gubernur Lukas memang belum pulih.”Kita tahu Gubernur sampai saat ini kondisinya belum pulih betul, kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu,” kata Rifai, seperti dilansir detikSulel, Senin (12/9/2022).”Kami sejak semalam mendampingi beliau di kediaman dan memang kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini,” lanjut dia.detikcom telah meminta konfirmasi ke Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengenai panggilan terhadap Lukas Enembe, tetapi belum mendapatkan respons.– Anies Diperiksa 11 Jam, Ini Kata Ketua KPK[-]
(dhn/mae)