Jakarta – DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur besok. Gerindra meminta Anies menghadiri rapat tersebut.”Kalau itu beliau harusnya hadir ya, secara hari itu kami mau mengumumkan beliau tapi dia tidak ada,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra Rani Mauliani di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).Rani mengatakan, prinsipnya, DPRD hanya menjalankan prosedur yang telah diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui penyelenggaraan paripurna. Meski begitu, Rani menyerahkan keputusan hadir atau tidaknya dalam agenda itu kepada Anies.
–
–
“Tapi kalau nggak datang, itu hak dia sendiri. Maka dorong aja supaya datang,” ujarnya.”Jadi pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Jadi hanya menjalankan mekanisme yang ada sih,” tambahnya.Anies Anggap Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur BiasaSebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons rencana DPRD menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentiannya pada 13 September 2022. Anies menyebut hal itu adalah hal biasa dan dialami oleh kepala daerah yang berakhir pada 2022.”Jadi yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, dialami oleh semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir pada 2022,” kata Anies di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).Karena itu, Anies heran jika ada yang menganggap agenda tersebut dibesar-besarkan. Terlebih hanya dianggap terjadi di Jakarta.”Makanya, yang (bikin) heran, kok Jakarta yang jadi berita. Padahal semua tempat mengalami hal yang sama. Betul, kan? Jadi ini supaya jadi perhatian bagi semuanya dan bantu untuk memberikan info yang mencerahkan. Bukan info yang membingungkan dan menimbulkan percakapan-percakapan yang tidak produktif,” katanya.Anies menganggap setiap ada awal pasti ada akhir. Prinsipnya, masa jabatannya sebagai Gubernur akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.”Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan, ada awal, ada akhir, kita semua. Ada datang, ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang terbiasa saja,” ujarnya.Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebelumnya menjelaskan ketentuan itu terdapat dalam Surat Edaran No 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.Surat edaran itu, menurut dia, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan penetapan pemberhentian.– Pimpinan Komisi II DPR Sebut Calon Pengganti Anies Sudah Ada[-]
(taa/dek)