Jakarta – Apa perbedaan tersangka dan terdakwa? Istilah terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana kerap digunakan dalam perkara hukum. Penjelasan tentang tersangka dan terdakwa telah dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).Lantas apa yang dimaksud dengan tersangka dan terdakwa? Dan apa perbedaan tersangka dan terdakwa itu? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasinya berikut ini.Perbedaan tersangka dan terdakwa yang pertama dapat diketahui melalui pengertiannya masing-masing. Apa itu tersangka?
–
–
Dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Syarat seseorang ditetapkan menjadi tersangka adalah setidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.Apa Itu Terdakwa?Setelah menjadi tersangka, berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Syarat tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa ketika telah memenuhi bukti yang cukup. Sejak saat itulah ia berubah statusnya menjadi terdakwa.Hal itu termuat dalam Pasal 1 butir 15 KUHAP. Pengertian terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.Perbedaan Tersangka dan Terdakwa: Pengertian dan Haknya | Foto: Getty Images/iStockphoto/TolimirHak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses HukumTentang perbedaan tersangka dan terdakwa sudah diketahui melalui pengertian masing-masing. Kendati demikian, tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak dalam proses hukum yang diatur pada BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa dalam Pasal 50-68 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berikut ini penjelasan hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana dikutip dari Tribratanews.kepri.polri.go.id.Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Penangkapan:Seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup atau alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah:
– Penyidik: Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
– Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkatPengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).
– Penyidik pembantu: Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadir dua (Bripda).
– Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan:
– Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.
– Meminta surat perintah penangkapannya.
– Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan penangkapan, dan tempat diperiksa.Setelah seseorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :
– Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.
– Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
– Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.
– Diperiksa tanpa tekanan seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Penahanan:Menghubungi dan didampingi pengacara.Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Penggeledahan:Sebelum digeledah, berhak ditunjukkan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan.Berhak untuk tidak menandatangani berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.Dua hari setelah rumah dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan.Bila seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka hanya boleh digeledah (pakaian dan benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila membawa benda yang dapat disita.Bila seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup.Demikian penjelasan tentang perbedaan tersangka dan terdakwa serta informasi pengertian dan hak-haknya dalam proses hukum.Simak juga ‘Hari Ini Polisi Akan Putuskan Rizky Billar Ditahan atau Tidak’:[-]
(wia/imk)