Jakarta – Deolipa Yumara mengajukan proposal perdamaian terhadap pihak Kabareskrim selaku tergugat III dalam sidang mediasi lanjutan. Permohonan perdamaian itu diajukan secara tertulis.”Bareskrim minta ada proposal tertulis yang diajukan kepada Bareskrim oleh kami penggugat makanya kami buatkan lah proposal tertulis sesuai permintaan yang nanti akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti, apakah ya dan tidaknya, kalau ya kita berdamai, kalau tidak masuk pada materi pokok perkara,” kata Deolipa, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).Dalam gugatan ini, para tergugat adalah Bharada E selaku tergugat I, Ronny Talapessy selaku tergugat II, dan Kabareskrim selaku tergugat III. Sidang mediasi lanjutan itu digelar secara tertutup.
–
–
Adapun proposal perdamaian itu disampaikan Deolipa hari ini kepada para tergugat. Deolipa mengatakan inti dari kesepakatan damai itu agar terjadi kesepakatan antara para tergugat dan penggugat.”Inti dari kesepakatan damai adalah terciptanya kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait dengan pencabutan surat kuasa dengan suasana saling menghargai dan memaafkan. Intinya yang pertama saling menghargai dan memaafkan, itu permintaan penggugat yang pertama,” kata Deolipa.Berikut ini poin-poin penawaran kesepakatan damai dari Deolipa:1. Bahwa inti dari kesepakatan damai adalah terciptanya kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait dengan pencabutan surat kuasa dengan suasana saling menghargai dan saling memaafkan (perlu pertemuan khusus yang akan diatur tersendiri).
2. Bahwa pihak Tergugat I (Bharada Elizer) menarik kembali atau mencabut kembali surat pencabutan kuasa terhadap para Penggugat (Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin).
3. Bahwa untuk penanganan perkara Bharada E akan ditangani bersama dengan pihak Tergugat II dan Tim, bersama dengan Para Penggugat (Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin) yang disetujui oleh pihak Tergugat I (Bharada E).
4. Bahwa apabila tercapai kesepakatan damai maka gugatan dicabut oleh Para Penggugat. Demikian usulan perdamaian ini diajukan untuk menjadi pertimbangan.Sebelumnya sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin terkait surat pencabutan kuasa dari Bharada E masuk ke tahap mediasi. Mediasi akan berlangsung selama 30 hari.Gugatan Rp 15 M DeolipaDiketahui, gugatan ini dilayangkan Deolipa dan Boerhanuddin dengan tergugat Kabareskrim, Bharada E, serta Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. Sidang gugatan digelar di PN Jaksel.Dalam gugatan ini, Deolipa meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.”Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).Berikut ini isi petitumnya:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) batal demi hukum
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum
4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya
5. Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)
7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad)
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan ini
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
(yld/idn)