Kepolisian telah menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono. Penangkapan Bambang diduga karena penistaan agama bukan ijazah palsu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan tersebut benar adanya. Pihaknya akan menjelaskan lebih rinci pada konferensi pers malam ini, jam 19.00 WIB.
“Ya, nanti jam 19.00 WIB dirilis (lebih jelas),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang muncul setelah ada gugatan dari Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku Jokowi Under Cover pada 3 Oktober, dalam petitumnya, Bambang hanya menyebut dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA.
Gugatan Bambang sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sidang perdana rencananya digelar 18 Oktober.
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah menanggapi hal itu. UGM menyatakan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan ijazah asli. Hal ini meluruskan sekaligus membantah kasus ijazah palsu Presiden Jokowi yang bergulir di pengadilan.
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM,” kata Rektor UGM Ova Emilia dalam konferensi pers, Selasa (11/10).
Menurut Ova, Presiden Jokowi merupakan alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Menurutnya, Kepala Negara dinyatakan lulus dari UGM 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki UGM.