Jakarta – Rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), dikosongkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus. Eksekusi pengosongan rumah disebut dilakukan atas dasar Surat Izin Penghunian (SIP) yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis sejak 2012.Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menjelaskan pada lahan tersebut berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati Wanda Hamidah. Lahan tersebut dimiliki Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.”Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012,” kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
–
–
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.”Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya,” kata dia.”Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya,” lanjutnya.Ani mengatakan pengosongan rumah kali ini sudah memiliki surat tugas dari pemerintah daerah (Pemda). Pihaknya juga telah melakukan banyak cara sebelum akhirnya melakukan eksekusi pengosongan.”Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada. kami ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang,” ucap Ani.Penjelasan PolisiPolisi menjelaskan eksekusi pengosongan rumah dilakukan karena Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas rumahnya. Proses eksekusi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama tiga jam.Simak penjelasan selengkapnya di halaman selanjutnya.Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya membantu pengamanan.”Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP,” kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (13/10).Komarudin mengatakan SIP milik Wanda Hamidah dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.”Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP, dan mulai tahun 2012 sudah mati,” terang Komarudin.Komarudin mengakui sempat ada momen adu argumen di lokasi. Namun pihaknya memastikan tidak ada kerusakan yang terjadi dari proses eksekusi rumah Wanda Hamidah.
(jbr/imk)