Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. Kedua tersangka belum ditahan.”Jadi mereka tetap diperiksa, kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
–
–
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.Keduanya disebut menyebarkan kebencian lewat akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official. Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.Sebelumnya, Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.Simak video ‘Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama’:
[-]
(azh/idn)