Jakarta – Rumah politikus Wanda Hamidah di Jalan Citandui, Menteng, dikosongkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat karena surat izin penghunian (SIP) sudah habis sejak 2012. Pemkot Jakpus menyebut sudah tiga kali mengirimkan somasi tapi tak direspons.”Kita itu sudah ada mekanismenya yang pertama kita melakukan somasi atau pemberitahuan somasi itu bisa 2 hingga 3 kali. Somasi sudah dilakukan sudah 2 kali berarti ada waktu dari yang punyanya (Wanda), untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi itu tidak dihiraukan,” kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).Ani menyebutkan pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada pihak Wanda Hamidah terkait pengosongan rumah. Termasuk mengupayakan mediasi antara pemilik surat hak guna bangunan (SHGB), Japto Soerjosoemarno, dan pihak Wanda Hamidah.
–
–
“Kemudian kita mengeluarkan pemberitahuan, belum surat pemanggilan (SP), kami beri tahu lagi, dari pihak Pemda memberi tahu nanti ada pengosongan, kemudian kita memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak pemohon (Japto) jadi kita mengarahkan semua,” ujar Ani.Namun, lanjut Ani, Wanda Hamidah tidak menggubris peringatan dari Pemkot Jakpus. Akhirnya hari ini Satpol PP melakukan eksekusi dengan pengosongan kediaman keluarga Wanda Hamidah.”Tapi ini sudah sampai ke somasi ke-3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya,” pungkasnya.Sebagai informasi, surat izin penghunian (SIP) rumah yang ditinggali Wanda Hamidah di Jalan Citandui, Menteng, sudah habis sejak 2012. Kini lahan tersebut dimiliki oleh Japto Soerjosoemarno, yang memiliki surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012.Simak video ‘Penjelasan Polisi Terkait Rumah Wanda Hamidah Dieksekusi Satpol PP’:
[-]
(idn/idn)