Kejari Bandarlampung buka posko pengaduan Pemilu 2024

Kejari Bandarlampung buka posko pengaduan Pemilu 2024

13 October 2022, 23:01

Bandarlampung (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuka posko pengaduan Pemilu 2024 untuk melayani temuan pelanggaran selama proses tahapan pemilu bagi masyarakat.”Posko tersebut didirikan semenjak bergulirnya tahapan pemilu hingga berakhirnya pelaksanaan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pilkada pada tahun 2024,” kata Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi, di Bandarlampung, KamisIa menyebutkan, posko pengaduan pemilu serentak, merupakan bagian dari tugas yang tidak terpisahkan tim sentra penegakan hukum terpadu atau Gakumdu.Menurutnya, tak hanya melayani aduan, posko tersebut juga akan difungsikan melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilihan kepala daerah agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.”Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sendiri telah menyiapkan salah satu ruangan konsultasi yang akan berfungsi menjadi posko pengaduan bagi masyarakat,” ujarnya.Helmi menambahkan meskipun terdapat posko pengaduan Pemilu serentak 2024, diharapkan pula dalam pelaksanaan tahapan pemilu hingga hari pencoblosan tidak terdapat temuan potensi pelanggaran dan masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya dengan tertib, aman dan lancar.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung akan menintikberatkan pengawasan terhadap mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan politik uang pada Pemilu serentak 2024.”Mobilisasi ASN dan politik uang masih jadi hal yang krusial di Bandarlampung dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” kata  anggota Bawaslu Bandarlampung Yusni Ilham.Menurutnya, isu kerawanan Pemilu serentak 2024 di Kota Bandarlampung tidak berbeda jauh dengan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sebelumnya.”Terlebih terkait netralitas ASN, persoalan ini awal tahapan pemilu sudah muncul bahkan sudah ada yang kami usut,” kata dia.Ia mengatakan guna upaya pencegahan, Bawaslu Bandarlampung telah berkirim surat kepada pimpinan daerah terkait netralitas ASN di kota setempat pada pemilu.”Sudah dua kali kami mengirimkan surat pencegahan perihal netralitas ASN,” kata dia.Kemudian, lanjut dia, fokus pengawasan juga dititikberatkan pada kegiatan politik uang untuk memilih salah satu pasangan calon.”Dalam hal ini kami tidak hanya fokus terhadap tindakan politik uang-nya saja. Sebab berdasarkan pengalaman politik uang yang dilakukan bukan hanya sekedar nilai rupiah yang diberikan namun terdapat janji atau materi lainnya,” kata dia.Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi