LENGKONG, AYOBANDUNG.COM– Dikabarkan bahwa data honorer yang telah masuk dalam pendataan Non ASN bisa dibatalkan. Benarkah hal tersebut? simak artikel ini hingga akhir, agar tidak salah paham. Pendataan non ASN atau tenaga honorer untuk dilakukan pemetaan terkait dengan non ASN yang memenuhi syarat. Namun, pada pendataan non ASN atau tenaga honorer pada September 2022 lalu, banyak honorer yang mempertanyakan soal langkah selanjutnya BKN dan permasalahan tenaga honorer yang lupa melakukan cetak kartu. Hal itu disampaikan BKN, dalam sesi QnA Seputar Pendataan non ASN di Portal BKN, di kanal YouTube ASNPelayanPublik, beberapa waktu lalu.
BKN menyampaikan permasalahan non ASN yang lupa mencetak kartu, bahwa hal tersebut masih bisa dilakukan kembali. Sehingga, pencetakan akun dan pencetakan bukti pendataan itu bisa dilakukan lagi, jadi tinggal log in lagi.
Hal itu bisa dilakukan oleh non ASN, selama sudah resume. Namun, apabila belum resume, maka belum bisa. Sementara bagi non ASN yang telah resume, nantinya akan muncul kembali di halaman resume tenaga non ASN. Di mana letaknya terdapat di bagian bawah, terdapat tombol untuk cetak kartu informasi akun dan cetak bukti pendataan tenaga non ASN 2022. Di samping itu, terdapat juga pertanyaan soal langkah selanjutnya BKN setelah pendataan sampai dengan tanggal 30 September 2022 ini, apa langkah selanjutnya dari BKN. Pada tanggal 30 September 2022 itu, BKN menyebutnya sebagai tahap prafinalisasi, setelah akhir bulan September 2022, akan dilakukan uji publik dan akan ditampilkan hasil dari pendataan non ASN. Dalam hal ini, setiap instansi akan diwajibkan untuk mengumumkan, lalu selama lebih 10 hari, non ASN bisa melihat apakah ada tenaga non ASN atau honorer yang seharusnya didata, tetapi tidak masuk, pun sebaliknya. Pihak BKN menjelaskan, jika misalnya ada yang terlewat atau malah justru harusnya tidak didata, tapi masuk dalam pendataan Non ASN, berarti nanti Instansi harus bersurat lagi ke BKN untuk dibukakan kembali untuk pendataan ulang. Dari hal tersebut, apabila sudah dibuka kembali, maka bagi instansi terkait bisa melakukan pendataan kembali. Baik itu mau menghapus data honorer yang tidak penuhi syarat di pendataan Non ASN, atau pun untuk mendata yang terlewat tadi.***