Pasuruan (beritajatim.com) – Laporan kasus asusila yang menjerat S salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan diberhentikan. Hal ini dikarenakan pihak yang bersangkutan telah mencabut laporannya.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, Kamis (13/10/2022). Rudi mengatakan bahwa Jakfar yang melaporkan S sudah mencabut laporannya.
“Tadi rapat dengar pendapat namun yang bersangkutan bernama Jakfar tidak hadir. Maka karna itu laporannya dicabut maka prosesnya tidak dilanjutkan,” kata Rudi.
Hal ini dilakukan setelah tim investigasi dari BK tidak menemukan dugaan asusila. Dirinya juga mempersilahkan untuk yang bersangkutan untuk memulihkan nama baiknya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan membenarkan pemberhentian kasus asusila tersebut. Dion mengatakan bahwa dalam kasus ini pelapor tidak cukup bukti dalam kasus ini.
Dion juga berpesan agar seluruh elemen masyarakat tidak asal dalam melaporkan masalah. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan diantar elemen masyarakat.
“Jangan membuat laporan jika tidak tidak dilengkapi dengan bukti fisik ataupun data fakta lainnya. Sehingga tidak muncul kegaduhan ataupun berita hoax dan membuat Kabupaten Pasuruan tidak kondusif,” katanya. (ada/ted)