Pasuruan (beritajatim.com) – Masyarakat pegiat antikorupsi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang piutang Pemkab Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Terdapat total Rp 174,9 miliar yang belum ditagih. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Kamis (13/10/2022).
“Benar kami telah menerima laporan dari sejumlah masyarakat pegiat antikorupsi. Kami akan mentelaah laporannya, semuanya harus jelas kalau ada kurang data bisa minta informasi,” kata Jemmy.
Dilain tempat, pelapor yang tergabung dalam pegiat masyarakat antikorupsi, Lujeng Sudarto mengataka, kejaksaan harus menyelidiki hal tersebut. Dalam kurun waktu satu tahun, Pemkab telah menambah piutang sebanyak Rp 17,2 miliar. Dirinya juga menyayangkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak menagih utang.
Melainkan Pemkab malah menghapus piutang yang tercatat oleh BPK. “Jika memang ditemukan hal-hal administratif bisa menjadi fungsi jaksa negara. Tapi, jika ada perbuatan yang melanggar hukum, Kejari harus tegas dalam mengambil sikap,” kata Lujeng.
Ditambahkan, saat ini pemkab tak layak untuk mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Senada dengan Lujeng, Moh Hartadi, juga mengatakan bahwa ada potensi hukum dalam permasalahan ini. “Jika memang ada potensi hukum, Kejaksaan Kabupaten Pasuruan harus memanggil bupati. Karena itu semua tanggung jawab bupati,” kata Hartadi. [ada/suf]