KPU Kulon Progo verifikasi faktual tujuh parpol calon peserta pemilu

KPU Kulon Progo verifikasi faktual tujuh parpol calon peserta pemilu

15 October 2022, 21:32

Kulon Progo (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan verifikasi faktual tujuh partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 dari 15 Oktober sampai 4 November 2022.Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan jumlah partai nasional yang lolos verifikasi administrasi sejumlah 18 parpol termasuk di dalamnya sembilan parpol yang memperoleh kursi di DPR RI.”Sesuai Keputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, sembilan partai politik (parpol) tersebut tidak mengikuti verifikasi faktual. Di Kabupaten Kulon Progo terdapat tujuh partai nasional yang akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan pengumuman dari KPU RI tersebut,” kata Tri Mulatsih.Adapun ada sembilan parpol yang memiliki wakil di DPR RI atau “parpol senayan” tidak akan dilakukan verifikasi faktual, yakni PDI Perjuangan, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN dan Golkar serta PPP.Ia mengatakan tujuh parpol yang dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.’Verifikasi faktual akan dilakukan dengan melakukan kunjungan ke kantor sekretariat parpol beserta kunjungan ke anggota parpol yang tersampling,” kata Tri Mulatsih.Selain itu, lanjut Tri Mulatsih, petugas akan melakukan kunjungan ke kantor sekretariat parpol dimaksudkan untuk memastikan kebenaran pengurus, keterwakilan perempuan 30 persen dan domisili kantor.”Kunjungan ke tempat tinggal anggota dimaksud untuk memastikan bahwa anggota parpol yang dikunjungi terbukti merupakan anggota parpol yang bersangkutan,” katanya.Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan mengatakan minimal syarat dukungan keanggotaan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah itu sebanyak 443 orang.Ia mengatakan untuk dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, parpol harus mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.”Sesuai dengan jumlah penduduk Kulon Progo yaitu 442.838 jiwa. Sampling dalam verifikasi faktual satu parpol lebih dari 50 persen,” kata Ibah.Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Tokoh

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi