Reporter:
Tiyo Bayu Nugro|
Editor:
Tiyo Bayu Nugro|
Jumat 14-10-2022,11:09 WIB
Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.-Screenshot YouTube/Jakartanicus-
JAKARTA, FIN.CO.ID – Berikut profil Japto S Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang disebut Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) pemilik lahan rumah Wanda Hamidah.
Rumah eks anggota DPRD DKI Jakarta JI. Ciasem No. 1A, Menteng, Cikini, Jakarta Pusat digeruduk Satpol PP, Kamis, 13 Oktober 2022 pagi WIB.
Selain Satpol PP, beberapa pihak terkait dari Pemkot Jakpus dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sempat hadir.
Kabar ini terungkap lewat sebuah unggahan pada akun media sosial Instagram resmi miliki Wanda Hamidah (@wanda_hamidah).
BACA JUGA:Wanda Hamidah Kutuk Anies Usai Rumahnya Digeruduk Satpol PP: Anda Gubernur Zalim
Bahkan dalam sejumlah momen, terlihat Satpol PP memaksa masuk dengan menggoyang-goyang pagar rumah milik Wanda Hamidah.
Usai berhasil masuk, pada unggahan lain, terlihat bahwa Satpol PP dan pihak-pihak terkait mengangkut sejumlah barang milik Wanda Hamidah.
Hal ini pun membuat Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara. Dijelaskan bahwa pengosongan itu karena Wanda Hamidah tidak mengindahkan Surat Peringatan.
“Dikarenakan penghuni tidak melaksanakan surat peringatan 1, 2, dan 3, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban kepada penghuni,” demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakpus, Kamis, 13 Oktober 2022.
BACA JUGA:Guntur Romli Soroti Rumah Wanda Hamidah Bakal Digusur Pemprov DKI: Luar Biasa Zalimnya
Dijelaskan, pengosongan ini disebut sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Pemkot Jakpus mengatakan, tanah tersebut seharusnya milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini.
“KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng,” terang Pemkot Jakpus.
Senada dikatakan Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani menyebut, Wanda Hamidah mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut sudah habis sejak 2012 silam.
Sumber: