Bisnis.com, JAKARTA – Dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan mengungkap satu persatu cerita tentang skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Dalam dakwaan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, skenario tersebut disiapkan oleh Ferdy Sambo. Skenario Ferdy Sambo dimulai pasca Brigadir J tewas di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.Sambo lantas menghubungi Hendra sekira pukul 17.20 WIB, yang saat itu berada di pemancingan di wilayah Pantai Indah Kapuk. Dia meminta anak buahnya itu untuk datang ke rumahnya.”Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan,” seperti dikutip dari petikan dakwaan, Kamis (13/10/2022).
Hendra tiba di Duren Tiga sekira pukul 19.15 WIB dan bertemu Sambo di carport. Hendra pun bertanya kepada Sambo.”Ada peristiwa apa bang?’ tanya Hendra kepada Sambo seperti dikutip, Kamis (13/10/2022).”Ada pelecehan kepada mbakmu [Putri Candrawathi],”timpal Sambo.Eks jenderal bintang dua itu kemudian melanjutkan ceritanya. Dia mengatakan pelaku pelecehan adalah Brigadir J. Singkat cerita, Brigadir J kaget karena Putri kemudian berteriak. Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi.Namun waktu itu Yosua ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Bharada E bertanya kepada seniornya itu. “Ada apa bang.”Pertanyaan Bharada E, lanjut dakwaan itu, justru direspons secara spontan oleh Brigadir J. Dia mengeluarkan tembakan. Bharada E merepons tembakan tersebut, akibatnya terjadi aksi saling tembak yang berujung tewasnya Brigadir J.Kronologi dalam dakwaan ini sama dengan cerita awal pembunuhan Brigadir J versi kepolisian. Cerita itu sempat mengecoh publik, sebelum akhirnya tabirnya terbuka seiring dengan berjalannya waktu.Brigadir J ternyata dibunuh oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Pemicunya adalah peristiwa 15 menit antara Brigadir J dan Putri Candrawathi di kamar rumah Magelang.Langkah HendraHendra kemudian menindaklanjutinya cerita Ferdy Sambo. Dia segera menjumpai Karo Provoos Divpropam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib di Rumah Duren Tiga. Hendra bertanya kepada Benny Ali ‘pelecehannya seperti apa’.Benny Ali pun menjelaskan soal cerita pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi yang sedang beristirahat didalam kamarnya. Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi.”Akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak. Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi,” tulis surat dakwaan.Adapun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa persidangan kasus perkara Ferdy Sambo bakal berlangsung secara offline dan terbuka untuk umum.Namun, karena keterbatasan tempat, nantinya pihaknya akan menyediakan layar di selasar PN Jakarta Selatan.“Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput, karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya,” ujar Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, Senin (10/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :
Konten Premium
Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Masuk / Daftar