FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Irjen Pol Teddy Minahasa terseret kasus jaringan peredaran narkoba. Perwira Tinggi (Pati) Polri itu disebut sebagai pengendali penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg).
Tak hanya itu, pendalaman Polda Metro Jaya, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengganti barang bukti narkoba yang merupakan sitaan Polres Bukit Tinggi itu dengan tawas.
“Iya, (barang bukti sabu) ganti tawas,” Beber Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti juga mengatakan, Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dari Sumbar.
Dia merinci, dari lima kilogram sabu-sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.
Mukti Juharsa menjelaskan, Kamis malam pihaknya sudah memeriksa Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi. Selanjutnya Jumat siang digelar perkara dan menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.
“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” jelas Mukti Juharsa.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Jumat sore tadi, Kapolri, Jenderal Sigit Prabowo, menegaskan, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam keterlibatannya dalam kasus narkoba.
“Tadi pagi suda dilaksanakan gelar untuk menentukan. Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus,” bebernya.
Tak hanya itu, dia juga meminta Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” tegas orang nomor satu di Polri ini.
Tak hanya itu, Jenderal Sigit Prabowo juga meminta agar Kapolda Metro Jaya melanjutkan dan mengembangkan penanganan kasus narkoba yang juga melibatkan sejumlah oknum anggota Polri tersebut. (eds)