FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Irjen Pol Teddy Minahasa terseret kasus jaringan peredaran narkoba. Perwira Tinggi (Pati) Polri itu disebut sebagai pengendali penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg).
Narkoba yang dijual itu diketahui merupakan barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, saat konfrensi Pers, Jumat (14/10/2022).
Mukti Juharsa menjelaskan, Kamis malam pihaknya sudah memeriksa Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi. Selanjutnya Jumat siang digelar perkara dan menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.
“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” jelas Mukti Juharsa.
Mukti juga mengatakan bahwa Teddy berperan sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dari Sumbar.
Dari jumlah itu, 3,3 kilogram berhasil diamankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu sudah dijual oleh DG yang diedarkan di Kampung Bahari.
“Setelah mengambil keterangan dari saudara D dan L, bahwa yang mengendalikan atau menyambungkan antara D dan L adalah beliau ( Teddy Minahasa, red). Jadi itu perannya,” beberMukti Juharsa. (eds)