Disdik Kabupaten Bogor Larang Guru dan Pihak Sekolah Menjual Seragam

Disdik Kabupaten Bogor Larang Guru dan Pihak Sekolah Menjual Seragam

16 October 2022, 9:51

BOGOR – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengimbau kepada guru atau komite sekolah agar tidak menjual seragam sekolah kepada wali atau orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah menegaskan larangan kepada guru dan semua unsur pendidikan berbisnis pakaian sekolah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
“Di peraturan itu kan sudah jelas sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa, dalam hal ini menjual atau membeli pakaian seragam sekolah baru baik saat penerimaan siswa baru maupun saat setiap kenaikan kelas,” kata Dimansyah kepada Jabar Ekspres, Jumat 14 Oktober 2022.
Jika ada guru atau komite sekolah yang berbisnis seragam, lanjut Dimansyah, pihaknya akan secara tegas memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang hingga sanksi terberat.
“Bagi yang melanggar, kami akan beri sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan gaji berkala sampai bebas tugas jika berstatus kepala sekolah,” lanjutnya.

Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi