BOGOR – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengimbau kepada guru atau komite sekolah agar tidak menjual seragam sekolah kepada wali atau orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah menegaskan larangan kepada guru dan semua unsur pendidikan berbisnis pakaian sekolah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
“Di peraturan itu kan sudah jelas sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa, dalam hal ini menjual atau membeli pakaian seragam sekolah baru baik saat penerimaan siswa baru maupun saat setiap kenaikan kelas,” kata Dimansyah kepada Jabar Ekspres, Jumat 14 Oktober 2022.
Jika ada guru atau komite sekolah yang berbisnis seragam, lanjut Dimansyah, pihaknya akan secara tegas memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang hingga sanksi terberat.
“Bagi yang melanggar, kami akan beri sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan gaji berkala sampai bebas tugas jika berstatus kepala sekolah,” lanjutnya.
Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News