KOMPAS.com – Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Sebagai pemimpin, presiden memiliki banyak tugas dan kewenangan.
Lalu, bisakah presiden membuat undang-undang?
Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif
Kewenangan membuat undang-undang
UUD 1945 telah menetapkan otoritas untuk membentuk undang-undang ada pada legislatif, tepatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasal 20 Ayat 1 berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Selain itu, DPR juga memiliki sejumlah fungsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20A Ayat 1, yang mana salah satunya adalah fungsi legislasi. Fungsi ini membuat DPR memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang.
Dengan begitu, presiden tidak memiliki kekuasaan penuh untuk membuat undang-undang. Meski begitu, presiden tetap memiliki peran dalam proses pembentukan undang-undang.
Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan presiden yang dapat diwakili oleh menteri untuk mendapat persetujuan bersama.
Presiden lalu akan mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Jika RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Baca juga: Perppu: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Tahap Pembentukannya
Kewenangan membuat peraturan yang setara undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan peraturan yang diakui dan kedudukannya setingkat dengan undang-undang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara konstitusional, presiden memiliki kewenangan dalam menetapan Perppu. Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi,
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
Akan tetapi, Perppu ini harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah yang setara dengan undang-undang itu harus dicabut.
Referensi:
Redi, Ahmad. 2017. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
UUD 1945
-. – “-“, -. –