KNews.id- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/10) awal pekan depan. Gugatan kasus tersebut, dilayangkan Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
Sidang perdana tersebut, bakal disambut aksi dari elemen Aliansi Aktivis 98 dan Masyarakat Anti Kepalsuan. Berdasarkan seruan aksi yang beredar di pesan berantai WhatsApp, aksi akan dimulai pukul 9.40 WIB di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.
Aliansi massa ingin menyampaikan aspirasi agar tanggal 18 Oktober ditetapkan Hari Ijazah Palsu Sedunia.