Bekasi: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai awal pekan depan berkantor di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Hal ini dipilih untuk memaksimalkan penanganan sampah di daerah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, mengatakan perpindahan kantor sementara ini sebagai upaya optimalisasi manajerial kinerja perangkat daerah sesuai arahan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
“Mulai Senin (16 Oktober 2022) besok, aparatur Dinas Lingkungan Hidup, mulai dari Kepala Dinas hingga kepala-kepala bidang akan berkantor sementara di TPA Burangkeng untuk melakukan pemantauan langsung di lokasi itu,” kata Rahmat, Minggu, 16 Oktober 2022.
-?
–
–
–
–
Dia mengatakan kantor pemantauan sampah ini merupakan salah satu inovasi untuk memaksimalkan kinerja DLH dalam rangka menanggulangi potensi sampah longsor serta antrean truk pengangkut sampah di TPA Burangkeng.
Baca: Volume Sampah di Cipeucang Menggunung, Tangsel Butuh TPA Regional
“Bentuk upaya preventif dengan pengawasan maksimal setelah terjadi peristiwa longsoran sampah pekan lalu, termasuk antisipasi agar antrean truk sampah tidak terjadi lagi,” ucap dia.
Pihaknya masih terus melakukan penataan TPA Burangkeng menggunakan tiga unit ekskavator dan empat buldozer. “Semoga penambahan dua unit alat berat nanti dapat membantu memaksimalkan penataan sampah, menarik tumpukan sampah yang penuh ke area tengah yang masih memadai,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tiga langkah strategis mengatasi permasalahan sampah di TPA Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas, yakni memperluas lahan, menambah alat berat, serta pengolahan sampah terpadu.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perluasan lahan TPA Burangkeng menjadi langkah terpenting sebagai solusi untuk menampung sampah, setidaknya dalam kurun waktu hingga akhir tahun 2023.
Perluasan lahan ini upaya mengatasi kelebihan kapasitas TPA Burangkeng sekaligus mencegah terjadinya longsoran sampah hingga berimbas kepada tersendatnya pembongkaran sampah.
“Perluasan lahan dibayarkan melalui anggaran tahun 2023, akan tetapi bisa dimanfaatkan sejak akhir tahun ini karena warga pemilik lahan sudah setuju,” kata Dani.
Sebagai tahap awal, penambahan lahan dilakukan di atas tanah seluas 2,1 hektare milik warga sekitar. Selanjutnya. pemerintah daerah juga akan kembali memperluas area dengan penambahan lahan seluas lima hektare di zona arah barat TPA Burangkeng.
“Dengan perluasan lahan, diharapkan nanti juga dapat digunakan untuk unit pengolahan. Kita sudah siapkan teknologi pengolahan sampah agar terurai. Sampah yang sudah terurai akan digunakan sebagai bahan bakar Refused Derived Fuel PT Indocement,” ucap Dani.
Penambahan alat berat dan pengolahan secara terpadu juga akan segera direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk menangani permasalahan di TPA Burangkeng. “Penambahan alat berat kita telah anggarkan dalam APBD Perubahan yakni satu loader dan satu buldozer,” ungkap dia.
(NUR)