Kapolda Jatim Ditangkap Karena Narkoba, IPW: Mencoreng Wajah Polri di Tengah Kasus Sambo dan Tragedi Kanjuruhan

Kapolda Jatim Ditangkap Karena Narkoba, IPW: Mencoreng Wajah Polri di Tengah Kasus Sambo dan Tragedi Kanjuruhan

16 October 2022, 14:50

14 Oktober 2022 14:22 WIB penangkapan ini sangat memprihatinkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Humas Mabes Polri) JAKARTA, JITUNEWS.COM- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan penangkapan ini sangat memprihatinkan.”Mencoreng wajah institusi Polriang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/10/2022). Presiden Panggil Kapolri hingga Kapolres di Istana, Aktivis: Peringatan Keras Bahwa Polri Tengah Berada di Titik NadirDengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada.”Sebab tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut,” kata Sugeng.Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini
sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.”Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba,” tuturnya.Sugeng menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH.Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangkap, Ini Respons Kapolri

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi