PIKIRAN RAKYAT – Di tengah penyelidikan kasus jual beli narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, muncul video viral pidato sang jenderal di media sosial. Dalam pidatonya, Teddy Minahasa menegaskan agar jajaran kepolisian di Polda Sumbar tidak bekerja hanya berorientasi pada uang saja. Pesan itu ia sampaikan dalam video yang diketahui direkam pada tanggal 22 Agustus 2022, saat masih menduduki jabatan Kapolda Sumatera Barat. Dalam video yang beredar, polisi terkaya di Indonesia versi LKHPN KPK itu mengatakan jika ingin menjadi orang kaya, jangan menjadi polisi. Baca Juga: Vincent dan Desta Serukan Publik Tak Lakukan KDRT, Singgung Kekerasan Pelemparan Bola Biliar “Sebagai pimpinan, saya berpesan sekaligus meneruskan pesan bapak Kapolri berhati-hatilah saudara dalam masang kuat. Jangan gegabah, jangan pamrih.” kata Irjen Teddy Minahasa. “Kalau ingin kaya jangan jadi polisi, polisi itu pengabdian, rezeki mengikuti,” ujarnya melanjutkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @undercover.id, Minggu 16 Oktober 2022. Jenderal bintang dua itu dengan tegas memerintahkan anggotanya sebagai pengayom masyarakat agar tidak berorientasi mencari uang di Sumatera Barat. “Apalagi di Sumatera Barat ini saya menekankan jangan berorientasi cari duit di sini. Bekerjalah dengan baik, rezeki mengikuti,” kata Teddy menambahkan. Baca Juga: Menteri BUMN: Vaksin IndoVac Jadikan Sektor Kesehatan Indonesia Lebih Mandiri Lebih lanjut, Teddy berpesan kepada anggotanya lebih baik mencari rezeki di tempat-tempat yang halal dan lebih baik agar martabat sebagai anggota Korps Bhayangkara tidak tercoreng. “Masih banyak lahan-lahan yang lain yang lebih halal, yang lebih baik, yang lebih mulia, yang lebih terhormat, yang tidak merendahkan harga diri dan martabat saudara-saudara sebagai anggota Polri,” tuturnya. Unggahan video tersebut lantas memicu respons keras dari warganet. Pasalnya, Teddy Minahasa saat ini telah ditetapkan tersangka dalam dugaan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram. Yang lebih miris, barang haram yang diperoleh sang jenderal bintang dua itu didapat dari hasil barang bukti sabu-sabu sitaan yang hendak dimusnahkan. Saat itu, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. Teddy Minahasa memanfaatkan momen tersebut dengan memerintahkan bawahannya untuk menukar 5kg sabu-sabu dengan tawas. Barang tersebut kemudian dijual lagi di daerah DKI Jakarta sebelum akhirnya dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Kini, Teddy Minahasa terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.***