AYOBANDUNG.COM – Seorang mahasiswi berinisial SPU yang menempuh studi di Mataram terciduk melakukan modus penipuan jual minyak goreng via WhatsApp. Akibat perbuatannya saat melakukan penipuan jual minyak goreng via WhatsApp, SPU harus berurusan dengan pihak kepolisian. Korban yang melapor ke pihak kepolisian mengaku telah mengalami kerugian sebanyak puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Guru Honorer dan Nakes Dapat ‘Red Carpet’ Pada Seleksi PPPK ASN 2022, Ini Kata Pemerintah Mirisnya, korban dari modus penipuan tersebut tidak hanya berasal dari Kota Mataram saja.
Tercatat, ada korban yang melapor ke Polda NTB dan Polres Lombok Barat (Lobar). Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Dalam menjalankan aksinya, SPU mengunggah penjualan minyak goreng (migor) via WhatsApp (WA). Baca Juga: Tak Mau Tragedi Kanjuruhan Terulang Lagi, Markus Horison Sampaikan Pesan Penting Untuk Suporter Korban yang tergiur melihat story pelaku akhirnya melakukan percakapan untuk transaksi. Nahasnya, Korban sudah melakukan transfer uang walaupun minyak goreng yang dipesan belum dikirim. “Pelaku buat story WA untuk menjual migor,” katanya saat konfrensi pers di Polresta Mataram, Sabtu (14/10/2022) dilansir AYOBANDUNG.COM dari Suara. Ia melanjutkan, salah satu korban inisial AF (20) memesan migor seharga Rp 31 juta, Sabtu tanggal 9 April 2022. AF pun langsung transfer ke SPU. Baca Juga: Honorer Tenang Meski Ditolak Pendataan Non ASN, BKN Pastikan 264 Jenis Jabatan Akan Dialihkan ke Outsourcing Namun setelah uang diterima, pesanan 120 dus migor tak kunjung dipenuhi. “Setelah transfer sampai sekarang tidak ada barang”, tambahnya. Setelah di pemeriksaan, korban bukan hanya satu orang. “Keterangan tersangka hal ini dilakukan kebutuhan ekonomi dan untuk gali lubang tutup lubang sebab dikejar oleh korban lain. Sehingga pelaku melakuian kejahatan berulang”, katanya. Baca Juga: Deretan Potret Calon Suami Kiky Saputri, Parasnya Disebut Setampan Reza Rahadian Polisi pun mengamankan barang bukti dua lembar screenshot postingan WA, dua lembar transfer pembayaran migor sejumlah Rp 31.200.000, dua lembar rekening korban, satu buah buku tabungan rekening BCA, dan satu eksemplar nota pembelian minyak goreng. Pelaku ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dengan diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***