JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Institute for Security anda Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian Bambang Rukmianto menduga lolosnya Irjen Teddy Minahasa mendapatkan promosi sebagai Kapolda Jawa Timur karena terdapat masalah dalam proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Padahal, jenderal bintang dua tersebut diduga turut mengedarkan narkoba. Namun, hal itu baru terungkap ke publik empat hari setelah Kapolri menunjuknya sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru. “Artinya ada problem dalam proses Wanjakti dewan jabatan dan kepangkatan tinggi,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/10/2022). Baca juga: Jerat Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 11 Orang Terlibat dan 4 di Antaranya Polisi Menurut Bambang, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) tidak memberikan masukan kepada Kapolri terkait penunjukkan Teddy. Kemungkinan lainnya adalah adanya intervensi dari pihak eksternal yang membuat perwira tinggi bermasalah dipromosikan mendapatkan jadwal strategis. Intervensi tersebut, kata dia, bisa dari titipan politisi. “(Untuk) mengamankan kepentingannya (politis) lah,” ujar Bambang.Baca juga: Jauh Berbeda dari Teddy Minahasa, Harta Kekayaan Kapolda Jatim Toni Hermanto Hanya Rp 1,59 M Di sisi lain, Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri tidak memiliki rekam jejak anggotanya yang digadang-gadang duduk di posisi penting. Selain itu, terdapat rahasia umum bahwa merit system di Polri diwarnai nepotisme, koneksi, hingga gratifikasi. Hal ini mengakibatkan munculnya faksi, geng, atau gerbong-gerbong dalam tubuh Korps Bhayangkara. “Akibatnya munculah Irjen Teddy Minahasa, menyusul Ferdy Sambo dan lain-lain,” tuturnya. Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) setelah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada hari sebelumnya. Jenderal berharta Rp 29,9 miliar tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ia disangka Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. Kasus Teddy lantas menjadi sorotan. Sebab, ia baru saja ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot pasca tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema.
-. – “-“, -. –