PRFMNEWS – Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus KDRT Rizky Billar yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Rizky Billar tidak jadi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan diperbolehkan pulang ke rumah. Kabar penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan polisi sehingga suami Lesti Kejora itu bisa pulang ke rumah diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat 14 Oktober 2022 malam. Baca Juga: Cabut Laporannya Terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora: Bagaimanapun Suami Saya Bapak Dari Anak Saya Ary mengungkap penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar diajukan oleh istrinya sekaligus korban KDRT, yakni Lesti Kejora dan kuasa hukum Rizky Billar. “Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB (Rizky Billar) dan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban,” ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA, Jumat 14 Oktober 2022. Ary menambahkan, atas diterimanya surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarganya (Lesti Kejora) maka kepolisian mengabulkan permintaan tersebut. Baca Juga: Pernyataan Lengkap Lesti Kejora Ungkap Alasan Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Sebut 3 Sosok ini Meski Rizky Billar bisa pulang ke rumah, Ary menegaskan tersangka dikenakan wajib lapor. Namun Ary tidak menyebutkan rinci sampai kapan jangka waktu wajib lapor itu berakhir. “Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 KUHAP, tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban yaitu wajib lapor,” tuturnya. Dia pun memastikan proses penyidikan kasus KDRT tersebut tetap berjalan dan Rizky Billar masih menyandang status sebagai tersangka. Baca Juga: Pernyataan Lengkap Lesti Kejora Ungkap Alasan Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Sebut 3 Sosok ini Adapun terkait upaya penghentian kasus secara restorative justice, Ary menuturkan, prosesnya belum sepenuhnya rampung. Ia menyebut ada persyaratan materil dan formil yang harus dipenuhi pihak terkait. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.***