PRFMNEWS – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang diketuai Mahfud MD mengeluarkan rekomendasi agar Ketua Umum (Ketum) dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengundurkan diri. Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan agar Ketua Umum Mochamad Iriawan dan jajaran Exco PSSI mengundurkan diri ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas insiden yang menewaskan ratusan orang. Rekomendasi Ketum dan jajaran Exco PSSI mengundurkan diri tertuang dalam kesimpulan laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat 14 Oktober 2022. Baca Juga: Filosofi Sepak Bola Jadi Alasan Shin Tae-yong Ancam Mundur Jika Ketum PSSI Mundur Pasca Tragedi Kanjuruhan Menurut laporan tersebut, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Mochamad Iriawan dan seluruh jajaran Exco PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. “Secara normatif, Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI,” demikian pernyataan dalam laporan TGIPF, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA. Saat laporan itu disusun, korban meninggal dunia sudah mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian di antaranya bisa saja mengalami dampak jangka panjang. Baca Juga: Mahfud MD: PT LIB, PSSI, Panpel Hingga Emtek Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Tragedi Kanjuruhan Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, TGIPF merekomendasikan agar pemangku kepentingan PSSI melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan demi perbaikan persepakbolaan Indonesia. “Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air,” sebut TGIPF. Baca Juga: Mahfud MD Sebut Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Soal Penyebab Kematian Ratusan Korban Jauh Lebih Mengerikan Sementara TGIPF menyimpulkan pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap bisa berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), PSSI perlu segera merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI. Baca Juga: Setor 124 Halaman Laporan TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Tadi Ada Digarisbawahi Presiden Jokowi TGIPF menilai PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain. “Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional,” demikian laporan TGIPF.***