Polsek Tambora Polres Jakarta Barat mengamankan residivis pelaku curanmor yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Tambora Jakarta Barat.
Pelaku berinsial BR (35) yang merupakan residivis diamankan usai melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora III, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, kami mengamankan Pelaku berinsial BR (35) yang merupakan residivis kasus yang sama.
“Pelaku BR yang kami amankan dan setelah ditelusuri terdapat 4 laporan polisi kasus pencurian di polsek tambora,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Kompol Putra Pratama menjelaskan, Awal mula kejadian pada hari Jumat 1 Oktober 12.30 WIB, dimana korban Doni memarkir motor di depan rumah.
Pada saat korban Doni akan memakai motor ternyata sudah tidak ada di tempat parkir.
Selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora.
Lanjut menerima laporan tersebut tim buser polsek tambora dibawah pimpinan kanit reskrim polsek tambora Akp Yugo Pambudi melakukan pengecekan TKP dan ditemukan CCTV dan ditemukan rekaman yang melihatkan pelaku sedang mengambil sepeda motor korban pada pukul 01.37 wib.
Dari pengecekan CCTV tersebut terlihat pelaku dan berhasil diidentifikasi bahwa pelakunya adalah berinsial B R karena pelaku adalah Residivis yang sudah 4 kali di tangkap oleh Polsek Tambora dalam perkara pencurian.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah 4 kali ditangkap,” ujar Kompol Putra Pratama.
Kemudian pada hari kamis tanggal 13 Oktober 1022 sekitar jam 11.00 wib tim buser Polsek Tambora mendapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Tambora IV kel Tambora Jakbar.
Selanjutnya Tim meluncur ke TKP dan benar pelaku ada di lokasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Pelaku saat dikonfirmasi mengakui telah mencuri sepada motor korban,” terangnya
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek tambora Akp Yugo Pambudi menjelaskan selain kejadian tersebut pelaku juga telah melakukan sdjumlah pencurian.
Di antaranya melakukan pencurian sepeda motor yaitu :
Miilik saudara Andri Setiawan pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 jam 05.00 wib di Jl Sawah Lio Gg 3 Rt 6 Rw 01 Kelurahan Jembatan 5 Tambora Jakbar Berupa Honda Beat No pol B 3620 UMP.
Miilik saudara Tego Ismawan pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 jam 07.30 wib di Jl Tanah Sereal XVIII Rt 7 Rw 7 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakbar berupa motor Suzuki Satria No pol B 3680 BXH.
Pelaku mencuri handphone merek Realme warna biru muda milik saudara Adi Supriyadi.
Dari keterangan Pelaku mengaku didapat informasi bahwa hasil penjualan motor digunakan untuk makan sehari-hari.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.