Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan banyak aspek jika menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya, keselamatan rakyat di sana.
“Kita tahu kondisi di sana seperti apa. Jadi, kita juga harus melihat tidak saja semata-mata penegakan hukum. Tapi, penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022.
Alex mengatakan pemanggilan kedua bisa dilakukan jika Lukas mangkir sebanyak dua kali berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antikorupsi tidak bisa serta merta menjemput paksa Lukas tanpa mempertimbangkan efek selanjutnya.
-?
–
–
–
–
Salah satu pertimbangannya, yakni kondusivitas di Papua. Lembaga Antikorupsi tidak mau penjemputan paksa mengakibatkan kericuhan.
KPK saat ini memilih untuk memantau situasi di Papua. Langkah hukum KPK terhadap Lukas segera ditentukan.
“Kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa. Apakah kondusif? Begitu kan,” ucap Alex.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
(AZF)