JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku banyak menerima laporan terkait pengaduaan masyarakat yang menjadi alat pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Mahfud, aduan masyarakat tersebut justru menjadi alat pemerasan terhadap pihak terlapor.
“Banyak laporan, dumas (pengaduan masyarakat) di aparat penegak hukum (APH) sering dijadikan alat untuk memeras orang yg dilaporkan,” kata Mahfud dikutip dari akun Twitter- ya, @mohmahfudmd, Minggu (16/10/2022).
Mahfud menyebut pemerasan tersebut sering dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) gadungan.
Baca juga: Profil Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian: Jebloskan Ferdy Sambo hingga Baju Mewahnya Jadi Sorotan
“Bahkan terkadang si pelapor bermain dengan aparat untuk memeras dan berbagi hasil. Ini bentuk kolusi antara oknum APH dan swasta serta (terkadang) LSM jadi-jadian,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menurut Mahfud, pimpinan penegak hukum telah responsif atas praktek pemerasan tersebut.
Oleh karena itu, sejauh ini sudah banyak aparat penegak hukum yang ditindak oleh pimpinannya, baik yang terjadi di Polri, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Puji Kapolri, Mahfud Sebut Kasus Teddy Minahasa Bisa Saja “Dikubur” Polisi
“Pimpinan responsif tentang ini. Makanya banyak oknum APH yg ditindak oleh pimpinannya baik dari Polri, Kejaksaan bahkan di KPK,” ungkap Mahfud.
Mahfud pun meminta masyarakat jika masih mengalami pemerasan oleh aparat penegak hukum agar segera melapor.
“Maka itu silakan jika masih ada yang mengalami pemerasan seperti itu laporkan, jangan akut: asal jelas pelaku dan obyeknya. Harus ada keberanian untuk melapor dan menindak,” ucap dia.
-. – “-“, -. –