PIKIRAN RAKYAT – Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan fakta bahwa banyak aparat penegak hukum (APH) sering dijadikan alat untuk memeras orang yang dilaporkan. Temuan fakta itu berdasarkan laporan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ia terima. Ia mengatakan dari laporan tersebut juga ditemukan fakta bahwa para APH ini turut bermain dengan pelapor kasus. Mereka bermain untuk memeras orang yang dilaporkan untuk mendapatkan uang dan kemudian berbagi hasil. Baca Juga: Jadwal Laga Sepak Bola Hari Ini 16 Oktober 2022: Duel Seru Real Madrid vs Barcelona dan Liverpool vs Man City “Bnyk laporan, Dumas (Pengaduan Masyarakat) di aparat penegak hukum (APH) sering dijadikan alat utk memeras orng yg dilaporkan,” kata Mahfud MD, melalui akun twitter terverifikasi @mohmahfudmd, Minggu, 16 Oktober 2022. “Bahkan terkadang si pelapor bermain dgn aparat utk memeras dan berbagi hasil,” ujarnya. Mahfud yang juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kolusi. Kolusi yang terjadi antara oknum APH dan swasta. Baca Juga: Mahfud MD Sebut Polri Bisa Saja Kambinghitamkan Sipil untuk ‘Lindungi’ Polisi di Kasus Narkoba Teddy Minahasa “Serta (terkadang) LSM jadi2an,” ujarnya. Ia menyebut para pemimpin di masing-masing lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan hingga KPK responsif akan hal tersebut. Pemimpin lembaga penegak hukum tersebut banyak menindak oknum APH yang bermain kotor dan kolusi dengan swasta dan LSM jadi-jadian tadi. Baca Juga: Viral Video V BTS Hampiri Penggemar saat Konser, Netizen: Jungkir Balik Kayanya Gua “Pimpinan responsif ttg ini. Makanya bnyk oknum APH yg ditindak oleh pimpinannya baik dr Polri, kejaksaan bahkan di KPK,” ujar Mahfud MD. Ia pun meminta publik untuk melapor jika menemukan tindakan-tindakan pemerasan yang dilakukan oknum APH. Ia meminta publik tidak takut untuk melaporkan jika memang punya bukti yang kuat. “Maka itu silahkan jk msh ada yg mengalami pemerasan spt itu “laporkan”, jgn takut: asal jelas pelaku dan obyeknya. Hrs ada keberanian utk melapor dan menindak,” ujar Mahfud memungkasi.***