JAKARTA, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan pembuatan paspor pada akhir pekan dengan kuota lebih besar karena lonjakan permohonan masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan, lonjakan disebabkan kebijakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi pemohon per 12 Oktober. “Masyarakat semakin antusias untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru,” kata Felucia dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (16/10/2022).
Baca juga: Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Menurut Felucia, pihaknya telah menerima 520 permohonan paspor sejak keputusan masa berlaku paspor selama 10 tahun diterapkan per 12 Oktober. Sementara itu, tarif pembuatan paspor belum berubah, yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik. “Tercatat sebanyak 520 permohonan paspor diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada tanggal 12 Oktober 2022,” ujarnya. Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya Felucia menyebut layanan pembuatan paspor pada akhir pekan ini lebih besar dibanding waktu yang sama pada pekan sebelumnya. Ia berharap layanan ini bisa menjawab tingginya pengajuan permohonan pembuatan paspor. Sementara itu, salah satu warga yang mengajukan permohonan paspor, Wildan mengaku senang dengan adanya kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun. Sebab, dirinya tidak perlu kembali mengurus ke kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali. “Saya tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi,” ujarnya.
Baca juga: Apakah Paspor Indonesia Sah Dipakai Bepergian ke Seluruh Negara di Dunia? Sebelumnya, Kemenkumham menerbitkan ketentuan baru terkait masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Hal ini merujuk pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara, WNI yang tidak memenuhi klasifikasi tersebut mendapatkan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
-. – “-“, -. –