POROS.ID – Kepala Cabang PT. Telkom Rangkasbitung, Tb. Haerudin tidak membantah terkait kerap adanya praktek penjualan kembali layanan internet IndiHome kepada pihak lain atau diresellerkan Menurut Tb. Haerudin, penjualan kembali layanan internet IndiHome kepada pihak lain atau diresellerkan secara aturan layanan merupakan bentuk pelanggaran. Namun demikian, pihaknya mengaku belum bisa melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan layanan tersebut lantaran belum mendapatkan perintah dari PT. Telkom pusat.
Baca Juga: Internet IndiHome Diduga Dijual Lagi ke Pihak Lain oleh Reseller, Telkom Rangkasbitung Dinilai Tutup Mata Terlebih, kata Tb. Haerudin, hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan laporan resmi perihal adanya penyalahgunaan layanan IndiHome.
“Secara bisnis kami tidak dirugikan. Selama pembayaran dari pelanggaran tidak ada tunggakan,” ujar Tb. Haerudin saat menerima audiensi Ormas Badak Banten di Plaza Telkom Rangkasbitung, Selasa, 11 Oktober 2022. Tb. Haerudin menerangkan, layanan IndoHome di resellerkan menurutnya tidak diperbolehkan. Namun mengingat kebutuhan masyarakat, pihaknya tidak bisa melakukan upaya penertiban. “Karena kebutuhan masyarakat, maka kebijakan kami sah-sah saja di reselerkan. Ini bukan aturan layanan ya, tapi ini kebijakan,” katanya. Sementara itu, Sekretaris DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak, Ali Sujana merasa kecewa dengan sikap Kepala PT. Telkom Rangkasbitung yang seakan membiarkan praktek jual kembali layanan IndiHome.