PRFMNEWS – Menko Polhukam Mahfud MD bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat 14 Oktober 2022. Mahfud MD menyebut laporan hasil investigasi TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan ke Presiden Jokowi berjumlah 124 halaman. Mahfud MD mengungkapkan dari total 124 halaman yang diserahkan ke Presiden Jokowi bukan hanya berisi laporan hasil investigasi TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan, tetapi juga rekomendasi yang diberikan timnya guna perbaikan persepakbolaan Indonesia. Baca Juga: Penumpang Gaduh Turkish Airlines Bantah Mabuk, Polisi: Kalau Nggak Mabuk Nggak Diturunin dari Pesawat Penyerahan laporan dan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta. “Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik yang dari pemerintah (Kementerian PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” ungkap Mahfud yang juga merupakan Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Dia menambahkan laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak, serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim. Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 4 orang DPO Pelaku Penganiayaan di Taman Cilaki Bandung, Motifnya karena Rebutan Lahan Mahfud menuturkan laporan TGIPF tersebut akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola di Indonesia. “Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” ujarnya. Mahfud menyampaikan pula di dalam laporannya, TGIPF memberikan sejumlah catatan di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan. Catatan ini yang kemudian ditegaskan oleh Presiden agar Polri bisa terus melanjutkan penyelidikan dan memberikan sanksi pidana jika memang terbukti lakukan kesalahan dalam insiden yang menewaskan 132 orang itu. Baca Juga: Dapat Bantuan Alat Sanitasi, Siswa 5 SD di Bandung Kini Bisa Minum Air Langsung dari Kran Tanpa Dimasak “Di sinilah kami lalu memberikan catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” jelasnya. Selain tanggung jawab hukum, lanjut Menko Polhukam, TGIPF juga memberikan catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan. “Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” pungkasnya.***