Paspor RI yang digunakan WNA itu dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Dumai.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan satu Warga Negara (WN) Malaysia inisial R karena diduga memalsukan identitasm Sabtu (15/10) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai dengan pasporIndonesia. Tindakan pengamanan dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Pada Kanim Dumai mendapat informasi terkait pemulangan terhadap WN asing inisial R tersebut dari Pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia Sabtu (15/10) pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV. Empire Express.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa R ditolak masuk negara Malaysia karena ternyata dirinya diduga merupakan warga negara Malaysia. Sementara yang bersangkutan berusaha masuk dengan menggunakan paspor Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting dalam rilisnya diterima di Riau, Ahad (16/10/2022).
Ia mengatakan, paspor RI yang digunakan oleh WN asing tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. “Untuk itu, kata Ginting lagi, saat ini yang bersangkutan ditempatkan pada ruang Detensi pada Kanim Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut dan menyeluruh,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu memerintahkan jajaran Keimigrasian pada Kanim Dumai untuk segera menindak kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti dengan benar,” katanya.
Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian,” kata Jahari.
sumber : Antara